MAKALAH
PRO-KONTRA #GANTIPRESIDEN2019 ANCAMAN BAGI KESTABILITASAN PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NASIOANAL
UNTUK
MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
MATA
KULIAH : kewiraaan
DOSEN
PEMBIMBING : .
Disusun
Oleh :
BIMBI JULIA (177200031)
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
PUTRA INDONESIA CIANJUR
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Jika kita berbicara tentang suatu bangsa, dipastikan setiap bangsa
akan berusaha untuk mempertahankan eksistensi dan mewujudkan
cita-citanya. Dalam hal ini
suatu bangsa yang bersangkutan harus memiliki kemampuan, kekuatan, ketangguhan
dan keuletan untuk menghadapi tantangan, ancaman, dan gangguan yang akan
dihadapinya.
Setelah merdeka,
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan hidup bangsa. Baik
ancaman dari luar maupun dalam. Banyak kejadian didalam negeri yanga dapat
mengancam stabilitas keamanan dan ketahanan nasiaonal besar bagi kelangsungan
hidup dan eksitensi NKRI meski sudah disebut sebagai negara yang merdeka.
Seperti halnya yang terjadi baru- baru ini pro kontra “tagar ganti presiden yang
memunculkn pergesekan antar kelompok”
Berdasarkan hal tersebut, maka penting adanya seluruh warga Negara Indonesia peduli, bersama-sama
mengukuhkan ketahanan nasional guna menjaga keutuhan Negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, penulis berinisiatif untuk mengkajinya secara
sederhana.
Kemudian kami sampaikan Terima kasih yang begitu sangat kepada dosen
pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewiraan Fakultas teknik informatika yang
telah membimbing dan mengajari penulis hingga saat ini.
Demikian pengantar yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat, Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir.
Wassalamu’alaikum wr.wb…....
07 – November - 2018
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................................1
DAFTAR
ISI............................................................................................................................................2
BAB 1.
PENDAHULUAN.........................................................................................................................3
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................…………………………….3
1.2 Rumusan Masalah..........................................................................................................................3
BAB 2. TINJAUN
PUSTAKA................................................................................................................. 4 2.1 Ketahanan nasional .........................................................................................…………….………………4
2.2 Sifat ketahanan nasional……………………………………………………………………………………………………..………..4
2.3. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara………………….5
2.4 Pentingnya Stabilitas Nasional……………………………………………………………………………………………………...7
BAB 3. Metode penelitian................................................................................................................….
9
BAB 4. Pembahahan......................................…………………………………………………………………………………...10
4.1. polemik gerakan ganti
presiden sebagai kampanye atau mengemukakan pendapat………………..…….11
4.2 deklarasi #gantipresiden sebagaai upaya makar………………………………………………………..……12
4.3
deklarasi #gantipresiden2019 yang
mengancam ke stabilitasan pertahanan dan keamanan nasioanl………………………………………………………………………………………………………………13
BAB 5.
PENUTUP................................................................................................................................ 14 5.1 Kesimpulan
dan saran .................................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................................15
BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Indonesia kini sudah berhasil menjadi
negara yang merdeka setelah mengalami perjalanan panjang dalam upaya
merebut kemerdekaan. Namun demikian, bukan berarti ancaman bagi integritas
negara ini telah sepenuhnya hilang. Berbagai ancaman bisa datang kapanpun dan
darimanapun. Untuk itu dibutuhkan kesiapsiagaan dari seluruh komponen
bangsa untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan keutuhan bangsa,
tentu dibutuhkan suatu konsepsi politik kenegaraan yang digunakan sebagai
landasan konseptual bagi pembangunan nasional dalam upaya mempertahankan
kesatuan dan keutuhan wilayah negara yang lebih dikenal dengan istilah
ketahanan nasional.
Dalam perspektif lain, ketahanan
nasional dipandang sebagai kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidup seluruh komponen bangsanya. Ini juga
merupakan penggambaran dari keadaan atau kondisi ideal yang memungkinkan suatu
negara mampu mengembangkan kekuatannya untuk tetap menjalankan
pembangunan nasional dan secara efektif mampu menghadapi berbagai
hambatan, tantangan dan ancaman yang timbul dari berbagai pihak. Selain itu
dalam pelaksanaannya digunakan metode pendekatan integral yang
mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional yang utuh dan
menyeluruh.
Ketahanan nasional mencakup berbagai
aspek, diantaranya penduduk, sumber daya alam, wilayah, ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan keamanan yang seluruhnya menciptakan keterpaduan
dan saling ketergantungan yang tidak terpisahkan antara unsur yang satu dengan
lainnya. Kuat dan lemahnya ketahanan nasional bangsa Indonesia dapat diukur dari
kondisi setiap aspek ketahanan nasional tersebut.
Untuk menciptakan stabilitas ketahanan nasional, tentu dibutuhkan
kerjasama dari semua komponen bangsa. Bukan hanya dari TNI atau POLRI saja,
namun dalam hal ini warga negara juga mempunyai peranan yang sangat penting.
1.2 Rumusan masalah
Ø
Apakah deklarasi #gantipresiden2019 kampanye ?
Ø
Apakah deklarsi #gantipresiden2019 makar?
Ø
Bagaimana deklarsi #gantipresiden2019 dapat
mengganggu ke stabiltasan keamanan dan
ketahanan nasioanal?
BAB 2
Tinjaun pustaka
2.1 Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Stabilitas ketahanann nasiaonal diperlukan
dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik
yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia
harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara
konsisten dan berkelanjutan.
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas
pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan,
terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi
penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala
bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara
kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya
diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan
strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.2. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
Artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan
dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat
untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global.
- Dinamis
Artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat
meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakekat
dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh
sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan
ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan
nasional yang lebih baik.
- Manunggal
Artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yangdiartikan
terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Wibawa
Artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang
bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akandiperhitungkan
oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin
tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
- Konsultasi dan kerjasama
Artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling
menghargai dengan mengandalkan padakekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.3. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek
dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks
dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa
Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang
mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi
Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang
meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek
Pertahanan dan Keamanan.
v Ketahanan pada Aspek
Ideologi
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi
bangsa dan negara Republik Indonesia.Pancasila sebagai dasar negara Republlik
Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2
XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan
MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum
terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
Upaya memperkuat ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan
berikut:
a. Pengamalan Pacasila secara obyektif dan subyektif terus
dikembangkan serta ditingkatkan.
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlefansikan
dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri
bangsa Indonesia.
c. Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan Nusantara yang bersumber
dari Pancasila harus terus di kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang
majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap
kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta nyata oleh setiap
penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta
setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga dan
tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud, dalam hal ini suri
tauladan para pemimpin panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat
merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan, sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukan
keseimbangan antara Fisik material dcngan mental spiritual untuk menghindari
tubuhnya materialisme dan skuarisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi
Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayahuntuk memupuk
rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik
dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti
pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia
dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada
masyarakat luas secara non formal.
v Pengaruh Aspek Politik
Politik di Indonesia
Politik di Indonesia, yang harus
dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem.
Unsur-unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik,
komunikasi politik, dan partisipasi politik.
·
Struktur
Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah
pengkaderan pimpinan nasional.
·
Proses
Politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemim-pinan yang puncaknya terselenggara dalam
Pemilu.
·
Budaya
Politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, yang dilaksanakan secara
sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang
sesuai dengan disiplin nasional.
·
Komunikasi
Politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan surnber
pimpinan nasional..
2.4. Pentingnya Stabilitas Nasional
Membangun stabilitas nasional, sering
diasosiasikan sebagai masalah militer. Pandangan ini tidak salah. Karena
sesungguhnya militer adalah kekuatan inti atau kekuatan utama dalam membangun
dan mengembangkan sistem pertahanan nasional untuk mewujudkan stabilitas
nasional. Oleh karena itu, pengidentifikasian masalah ketahanan sebagai masalah
militer, bukan sesuatu hal yang baru dan bukan pula suatu bentuk kekeliruan
logika. Sudut pandang tersebut merupakan suatu bentuk nyata, empiric, rasional
dan kontesktual. Bahkan pandangan seperti itu merupakan bentuk proporsionalitas
pemikiran mengenai tugas dan fungsi sebuah institusi Negara.
Tidak bisa dipungkiri, kekuatan
militer merupakan salah satu pilar penting bagi kedaulatan Negara. Nyatanya di
dunia ini Negara yang memiliki daya topang militer yang kuat akan mencuatkan
kewibawaan diplomatic dan gengsi politik internasional. Kekuatan militer
menjadi salah satu barometer kekuatan suatu Negara. Jika militernya kuat,
yakinlah Negara itu memiliki posisi tawar yang kuat dengan Negara lain. Tentu
kekuatan militer saja tidak akan cukup untuk membuat suatu Negara survive dan
berkembang, ia pun butuh kekuatan ekonomi dan politik yang kuat sebagai
penopangnya.
Dinamika sosial-politik yang ada saat
ini, memberikan pengaruh baik terhadap struktur maupun kultur pemerintahan
dalam mengelola bangsa dan Negara. Kebijakan politik terbaru memberikan
informasi bahwa dalam membangun ketahanan nasional ini tidak hanya membutuhkan
kekuatan utama, melainkan ada kekuatan pendukung lainnya yang dapat memperkuat
dan memperkokoh ketahanan Negara Indonesia. Kekuatan pendukung tersebut adalah
rakyat.
Faktor rakyat dalam membangun
ketahanan nasional atau ketahanan Negara dan stabilitas nasional sudah terbuktu
dalam sejarah dunia maupun sejarah Indonesia. Peran rakyat dalam membangun
ketahanan Nasional ini baik dalam konteks mendukung efektivitas ketahanan
nasional maupun menjadi pendukung dalam membangun ketahanan nasional. Bahkan
dalam sejarah Nasional Indonesia pahlawan terhadap kaum imperialisme dan
kolonialisme berakar dari perlawanan rakyat yang kemudian menjadi embrio
lahirnya tentara nasional Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ketahanan Negara
tidak bisa dilepaskan dari ketahanan sosial dalam menunjukkan nasionalisme dan
kesungguhannya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kata lain, dalam membangun ketahanan Negara perlu melibatkan usaha untuk
membangun ketahanan nasional yang berbasiskan pada kesadaran kolektif bangsa
Indonesia untuk membangun masa depan Indonesia.
Setidaknya ada tiga kondisi, kebutuhan adanya stabilitas nasional
bagi proses pembangunan nasional.
Pertama, stabilitas
nasional adalah prakondisi perencanaan,dan pemulaian proses pembangunan
nasional. Bangsa ini akan kehabisan energi, dan pemborosan energi, bila proses
pembangunan dibarengi dengan adanya ketidakstabilitas nasional.
Instabilitas memiliki biaya yang besar (high – cost) dalam konteks pembangunan.
Bahkan, dengan adanya insstabilitas nasional, bukan saja terlambat, tetapi
agend pembangunan bisa stagnan atu mundur. Oleh karna itu, stabilitas nasional
merupakan prakondisi dalam perencanaan dan pemulaian pembangunan. Kekacauan
politik, sebagaimana yang terjadi di Thailand (2010), dan atau Bangsa indonesia
pda awal reformasi, menjadi cermin bahwa instabilitas sosial – politik
memberikan pengaruh nyata pada tersendatnya agenda pembangunan nasional. Hal
itu tampak pula pada Negara-negara yang masih berada pada situasi konflik, baik
perang saudara (misalnya di belahan Timur Tengah dan Thailand), maupun konflik
dengan luar (Palestina – Israel)
Kedua, Stabilitas
nasional merupakan modal sosial (social capital) bagi proses pembangunan. Modal
pembangunan tidak hanya bersumber pada sumberdaya alam (natural resource),
sumberdaya manusia (human resource), modal intelektual (intellectual resource),
atau virtual capital, tetapi membutuhkan stabilitas nasional. Dalam konteks
ini, stabilitas nasional adalah sosial bagi proses pembangunan. Stabilitas
nasional pun adalah “kristal” dari kuat dan kokohnya nasionalisme pada setiap
elemen bangsa.
Terakhir, Stabilitas
nasional adalah akhir dari sebuah proses pembangunan.pembangunan yang dirancang
bangsa Indonesia adalah situasi kehidupan berbangsa dan bernegara “yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Inilah situasi stabilitas
nasional pada titik target.
Dari itu semua, diperlukan kesadaran bela Negara dengan beberapa
pendekatan.
Pertama, pendekatan politik (political
approach); Instrumen utama dalam sistem keamanan nasional terpadu, yang
mencakup (1) pengelolaan secara efisien potensi dan sumber daya untuk mengatasi
masalah masalah keamanan secara efektif; (2) Pemajuan praktik demokrasi; (3)
Perwujudan Tata Pemerintah yang baik – good governance; (4) pembentukan
masyarakat madani yang demokratis – good civil society, (5) Pemanfaatan
kemitraan dan kerjasama dengan Negara-negara sahabat dalam memajukan kualitas
keamanan nasional; (6) Keikutsertaan pada perdamaian dan keamanan internasional,
international peace and scurity, dan (7) terlibat aktif dalam peningkatan
kerjasama perdamaian dan keamanan internasional, global cooperation and
partnership in peace and security.
Kedua, pendekatan ekonomi, economic
appoarch, mencakup pengelolaan sumber dayya alam, pengelolaan moneter, fiskal
dan perdagangan melalui pembangunan ekonomi dengan pertumbuhan tinggi disertai
pemerataan, growth with equity, menduduki peran penting untuk mengurangi ancama
diri non traditional threats, berupa kemiskinan pengangguran dan kebodohan.
Ketiga, pendekatan Psikologis,
psychological approach, mencakup upaya menumbuhkembangkan rasa persatuan dan
kesatuan bangsa, jiwa nasionalosme, semangat patriotisme, militansi tumbuh
berkembangnya benih-benih radiklisme dan terorisme.
Keempat, pendekatan teknologi, technology approach, mencakup
pengembangan dimensi alutsista, sistem informasi, sistem persandian, sistem
peringatan dini terintegrasi, serta keberadaan industri pertahanan yang kuat
dan berdaya saing yang mampu memberikan dukungan pada kebutuhan pertahanan dan
keamanan, mengurangi ketergantungan dari Negara lain, dan
Kelima, pendekatan militer , military
approach, mencakup postur pertahanan keamanan yang ditopang oleh prajurit
professional, alutsista dan kelengkapan yang andal dan diproduksi sendiri,
manajemen pertahanan dan keamanan yang efektif, kepemimpinan kemiliteran yang
kuat, professional dan disegani, pembangunan sistem peringatan dini yang dapat
menyediakan data dan informasi intelijen yang akurat dan komprehensif.
BAB 3 Metode
penelitian
1.Metode penelitian yang
gunakan adalah metode pustaka
2.Metode observasi
BAB 4 Pembahasan
Belakangan ini sejumlah daerah
mengalami konflik antara masyarakat pendukung dan penolak gerakan
#2019GantiPresiden. Aparat keamanan pun sampai harus membubarkan atau
membatalkan kegiatan ini untuk menekan potensi konflik yang berkepanjangan di
dalam masyarakat. Gerakan ini seperti koin dengan dua sisi berbeda. Ada pihak
yang menganggap gerakan ini sebagai ekspresi politik yang wajar. Di sisi lain,
ada pihak yang melihat gerakan ini cenderung mengkhawatirkan.
Deklarasi 2019 Ganti
Presiden atau #2019GantiPresiden di sejumlah daerah dibubarkan, baik oleh
aparat keamanan maupun masyarakat. Pembubaran tersebut pun menuai pro dan
kontra. Hadirnya aparat kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam
pembubaran kegiatan 2019 Ganti Presiden sebagai bentuk untuk mengurangi efek
kekacauan. Kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian, dan
mendapatkan penolakan warga. semua pihak pun tidak setuju jika gerakan 2019
Ganti Presiden tersebut berujung jadi konflik.
4.1 polemik gerakan ganti presiden
sebagai kampanye atau mengemukakan pendapat
Pengertian
Kampanye
Kampanye
menurut kamus bahasa Indonesia adalah serentak mengadakan gerakan bisik- gerakan
dengan jalan menyiarkan kabar angin kampanye. Kampanye politik adalah bentuk
komunikasi politik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang atau
organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan politik dari
masyarakat. Pengertian kampanye berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26 adalah
kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program Peserta Pemilu.Kampanye merupakan serangkaian tindakan
komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada
sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu
tertentu. Jadi pada dasarnya kampanye merupakan hal lumrah yang sering
ditemukan. Bahkan dalam beberapa waktu sering kali ditemukan implementasi dari
proses kampanye yang tidak sejalan dengan regulasiyang telah disepakati bersama
(Venus,.
Jenis-jenis Kampanye
Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) N0. 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden mengatur semua jenis atau bentuk kampanye. Ada 9
jenis kampanye, yaitu:
·
Debat
publik / debat terbuka antar calon
·
Kegiatan
lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
·
Pemasangan
alat peraga di tempat umum
·
Penyebaran
bahan kampanye kepada umum
·
Penyebaran
melalui media cetak dan media elektronik
·
Penyiaran
melalui radio dan atau televise
·
Pertemuan
Terbatas
·
Rapat
umum
·
Tatap
muka dan dialog
Selain
itu terdapat pula jenis-jenis kampanye menurut sumber lain, yaitu (Nimmo,
2009:48-49):
- Product
Oriented Campaigns
Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan bisnis, berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru. Kampanye ini biasanya sekaligus bermuatan kepentingan untuk membangun citra positif terhadap produk barang yang diperkenalkan ke publiknya. - Candidate
Oriented Campaigns
Kampanye ini berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena hasrat untuk kepentingan politik. Contoh: Kampanye Pemilu, Kampanye Penggalangan dana bagi partai politik. - Ideologically
or cause oriented campaigns
Jenis kampanye ini berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial atau Social Change Campaigns (Kotler), yakni kampanye yg ditujukan utk menangani masalah- masalah sosial melalui perubahan sikap dan perilaku publik yg terkait. Contoh: Kampanye AIDS, Keluarga Berencana dan Donor Darah. - Jenis
Kampanye yang sifatnya menyerang (attacking
campaign):
·
Kampanye
Negatif
Menyerang pihak lain melalui sejumlah data atau fakta yang bisa diverifikasi dan diperdebatkan
Menyerang pihak lain melalui sejumlah data atau fakta yang bisa diverifikasi dan diperdebatkan
·
Kampanye
hitam (Black
Campaign)
Kampanye yang bersifat buruk atau jahat dengan cara menjatuhkan lawan politik untuk mendapatkan keuntungan.
Kampanye yang bersifat buruk atau jahat dengan cara menjatuhkan lawan politik untuk mendapatkan keuntungan.
gerakan 2019 Ganti Presiden yang pernah di
selenggarakan di Surabaya, Jawa Timur dan Pekanbaru, Riau di bulan agustus
tahun 2018 Di duga merupakan bentuk dari kampanye yang melanggar aturan karena
dilur jadwal . sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut
menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.. Jadi, unsurnya
setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang
melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana
Dan ada juga yang
mengatakan bahwa gerakan ini sebagai mengemukakan pendapat. Hal ini diatur Dalam
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. sesuai Undang-Undang Nomor 7
tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru
dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon
presiden dan wakil presiden.
4.2 deklarasi #gantipresiden sebagaai upaya makar
Makar yaitu sebuah tindakan yang membuat
pemerintah tidak bisa menjalani peranan serta tugasnya sesuai undang-undang.
Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terbagi dalam 4 jenis yakni tindakan
makar pada pemerintah, makar lokasi makar ideologi, serta makar pada Presiden
atau Kepala Negara.
Arti makar kerap diidentikkan dengan
arti kudeta yang memiliki arti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan
kekuasaan yang sah seperti yang terjadi Mesir, Thailand, Myanmar, serta
negara-negara lain. Bila kita rujuk pada kamus besar bhs Indonesia, arti makar
sendiri memiliki arti yang lebih luas. Ada dua versi tentang arti makar ini.
Yang pertama makar disimpulkan sebagai
akal busuk atau tipu muslihat seorang yang punya niat jahat pada orang lain.
Misalnya seorang yang memfitnah rekanan kerjanya lakukan pencurian dengan
menyimpan barang orang lain di tas rekanan kerjanya itu. Perbuatan ini adalah
tipu muslihat untuk menjatuhkan rekanan kerjanya serta tindakan ini bisa
disebut dengan makar.
Makar juga memiliki arti perbuatan
menyingkirkan nyawa orang lain atau disebut juga dengan membunuh. Seorang atau
sekumpulan orang yang lakukan usaha pembunuhan baik lewat cara menyerang atau
beberapa cara yang lain bisa disebut dengan lakukan makar. Tidak hanya itu
makar juga memiliki arti tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dari segi hukum pidana, pengertian
makar yaitu bentuk kejahatan yang bisa mengganggu keamanan negara mencakup
makar yang dikerjakan pada presiden serta wakil presiden, lokasi negara, serta
pemerintahan seperti yang ditata dalam KUHP pasal 104, 106, serta 107. Sebuah
tindakan bisa disebut dengan makar bila kejahatan diperuntukkan pada pemimpin
satu negara seperti presiden serta wakil presiden. Bila pelaku kejahatan tidak
tahu atau tidak dengan berniat menyerang pemimpin negara perbuatannya tidak
bisa disebut dengan makar serta jatuh pada kejahatan umum.
Dalam pasal 106 diterangkan tentang
makar yang terkait dengan lokasi satu negara. Usaha untuk menggantikan beberapa
atau semua lokasi satu negara serta membuatnya dibawah pemerintah asing atau pembelahan
beberapa lokasi udah termasuk juga dalam perbuatan makar.
Dalam pasal 107 diterangkan tentang
makar yang dikerjakan lewat cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan
ini bisa dikenai sanksi hukuman optimal 15 th. penjara. Lalu pimpinan makar
bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun
Semakin jelas bahwa gerakan 2019 ganti presiden adalah
kamuflase untuk mengganti ideologi Pancasila dengan Khilafah.
Sebagai referensi:
1. Ketua MUI Pandeglang menyebut bahwa gerakan Ganti
Presiden adalah Makar terselubung.
2. "Deklarasi dengan tagar Ganti Presiden 2019 adalah
kalimat bersayap dan mengarah kepada upaya makar (bughot)," kata
Kordinator Majelis Pesantren Salafi (MPS) Banten, KH. Matin Sarkowi.
3. Pakar Hukum Romli Atmasasmita juga menyebut bahwa
tagar #2019GantiPresidenmerupakan
ajakan makar terhadap pemerintah dan melanggar hukum. "# 2019 GANTI
PRESIDEN ini adalah makar terselubung, sudah banyak dibahas para ahli hukum.
Ini adalah kelanjutan perjuangan mereka yang mulai putus asa, kelompok pemangsa
negara ini merasa kansnya tidak ada lagi manakala 2019 bukan mereka yang
berkuasa, sehingga segala upaya mereka kerjakan walau diluar nalar manusia pada
umumnya." (Iyyas Subiakto)
MENYIMAK PERJALANAN # 2019 GANTI PRESIDEN.
Kita pasti semua
ingat HTI dierami oleh pemerintahan SBY selama 10 thn, disanalah panggung itu
diberikan dan HTI dibesarkan, GBK pernah dipakai perhelatan akbar sebuah ormas
yang akan mengganti ideologi, menari-nari dirumah NKRI. Tindakan pembiaran itu
cuma ada dua isu, kalau bukan kebodohan nya sipemberi ruang ada disitu bersama
mereka. Entah mana salah satunya kita tidak pernah dapat jawaban dari si
santun.
2014 Jokowi dibantai
isu PKI dan Cina Singapura oleh tabloit Obor Rakyat, yang katanya didanai dari
sana juga. Belanjut dengan kekalahan yang mengejutkan kubu mereka, kelakuannya
bak anjing gila, disana kita bisa menakar koloni super pembenci Jokowi itu
melihat Indonesia hanya sebagai lahan cari makan, untuk urusan rakyat dan
kebangsaan, bulshit mereka mikir kesana. Kita tidak usah bicara kezholiman
Soeharto dengan orbanya, para murid setianya masih meneruskannya, SBY salah
satunya, Gayanya memimpin Indonesia persis dan presisi semua, pembangunan
nyaris tak ada, korupsi dimana-mana, Petral menjadi supplyer upeti untuk
dibagi-bagi, Freeport disedot rame-rame, Papua dan Indonesia cuma gigit
jari.Untung TUHAN mengirim Jokowi, manusia bernyali sekaligus bertaji, kenapa
yang tak beres dia beresi, karena dia telah selesai dengan dirinya sendiri, iya
dia bak sufi, yang melepas duniawi. Yang lain masih dengan setan berkolaborasi.
Menetasnya 212 dan
rentetan kejadian yang menyesakkan dada atas nama agama, islam dibawa-bawa,
islam dijadikan kenderaan yang ditompangi nafsu bejad menuju kekuasaan dengan
cara tak elegan dan prilaku kesetanan, akankah kita percaya kelompok perampok
ini memikirkan rakyat dan kemiskinan, maaf tai kucing kata orang Medan, Dancuk
kata orang Surabaya. Manalah mungkin gerombolan orang buta hati mau berbaik
hati,.
4.3
deklarasi #gantipresiden2019 yang
mengancam ke stabilitasan pertahanan dan keamanan nasioanl
(Acara Deklarasi #2019GantiPresiden) bertpotensi
terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa polisi juga ikut andil dalam menjaga keamanan dengan tidak memberikan
ijin terhadap surat tanda pemberitahuan acara Deklarasi #2019GantiPresiden dan
akan membubarkan acara bila tetap dilaksanakan.
masyarakat perlu membaca dan memahami Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
ada empat poin pengecualian yang dituangkan dalam regulasi tersebut yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian #deklarasigntipresiden ditiadakan demi meredam polemic-polemik yang mengancam persatuan dan kesatuan.
masyarakat perlu membaca dan memahami Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
ada empat poin pengecualian yang dituangkan dalam regulasi tersebut yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian #deklarasigntipresiden ditiadakan demi meredam polemic-polemik yang mengancam persatuan dan kesatuan.
BAB 5 PENUTUP
5.1. Kesimpulan dan saran
Dalam mewujudkan tujuan perjuangan
nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia
untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku, hal
itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan
nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti
Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita
sangat kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi
hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina
secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan
terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan
nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran
geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Dalam menghadapi kejadian –kejadian
Indonesia khusus nya
deklarasi#gantipresiden2019 jangan gampang tersulut emosi dan tetaplah satu
tujuan yaitu cinta tanah air dan bela Negara. Jangan jadikan #gantipresiden ini
sebagai penghancur nkri berpendapat boleh tapi harus tahu aturan juga. utamakan
kesatuan dan perdamain jangan meruti ego yang tak berfaedah demi untuk tujuan
perorangan.
Daftar
Pustaka
· Baroto,
Wisnu. 2003. Ketahanan dan pertahanan negara. Jakarta: Elex
Media Komputindo.
· Tim
Dosen kewarganegaraan,Pendidikan Kewarganegaraan,Medan,2002
· Zubaidi, H.
Achmad, dkk. 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
· UU
RI No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
MAKALAH
PRO-KONTRA #GANTIPRESIDEN2019 ANCAMAN BAGI KESTABILITASAN PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NASIOANAL
UNTUK
MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
MATA
KULIAH : kewiraaan
DOSEN
PEMBIMBING : .
![]() |
Disusun
Oleh :
BIMBI JULIA (177200031)
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
PUTRA INDONESIA CIANJUR
2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar