Jumat, 16 November 2018

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 di jawa barat PT. INDOMARCO PRISMATAMA (Karir Indomaret Groups)

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 PT. INDOMARCO PRISMATAMA (Karir Indomaret Groups)

Jobs: Trainer, Surveyor & Analisys, Baker, Staff Accounting, Admin Support,SPG Etc .

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Lainnya Silahkan Apply Pendaftaran Kerja Online Pada Link Situs Yang Kami Sediakan Pada Link Berikut ini:

Link Pendaftaran :

http://bit.ly/PT-Indomarco-Pristama

Masa Pendaftaran:

Hingga -- November 2018

Semoga Berhasil dan Sukses

LOWONGAN kerja jawa barat TECHNICAL SUPPORT

LOWONGAN TECHNICAL SUPPORT
LOWONGAN TECHNICAL SUPPORT
Kualifikasi:
1. Pria, Single, Maks 27 Tahun, Min SMK TKJ
2. Skill Trouble shooting, Networking, Microsoft OS dsb
3. Memiliki kendaraan sendiri
4. Good looking, Komunikatif dan Motivasi tinggi
5. Diutamakan domisili Jakarta dan skitarnya
6. Pengalaman minimal 1 tahun dibidangnya

Cara Melamar :
1. klik link website career kami : http://pritech.co.id:8069/jobs/detail/technical-support-1
2. Apply Now
3. Isi data diri (No.Hp WA&bs di tlp) dgn Lengkapi kolom 'short introduction' yg harus di isi untuk mempercepat panggilan.
4. Upload CV & Foto terbaru (1 file pdf/word)
5. Submit





  • Has good interpersonal relationship, communication skill, services oriented & able to work indenpedently or as a team.
  • Responsibility for Possess excellent network and PC environment troubleshooting/isolation skills
  • Maintains relationship with our Customers and Suppliers.
  • Consistency delivers high quality service to our customers.

 Qualification

  • SMK or D3 degree in engineering or computer science 
  • Minimum GPA (IPK) : 2.75
  • Must be proficient in Operating Computer, Internet, Email and Microsoft Office Application (MS Word, MS Excel, etc)
  • Strong skill on network management (LAN and TCP/IP) and WAN with internet technology/VPN
  • Good skill in PC, Server and Networking is a must.
  • Must having Excellent skill in Notebook Troubleshoot and configuration
  • Experience with technical requirements for several Internet connectivity solutions
  • Familiar with Microsoft OS standards, services, security policies and Proxy-Firewall concepts
  • Fast learner, hard working, can work under pressure, available to work overtime, and discipline.
  • Having minimum 2 years job experience in a IT / Computer Company
  • Honest, Highly Motivated
  • Have own transportation
  • Working Area is located in Jakarta, Preferably live Jakarta and surrounding areas. 

Tolong bantu Share ya INFO LOKER ini, siapa tau ada yg sedang membutuhkan :)

Terima kasih,
PT PRITECH INDONESIA
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
Contact Info : WA.085780205049
www.pritech.co.id

ariana grande

 Ariana Grande,
.ArianaGrande #ThankYouNext on the #1 spot so far

ITUNES WW
ITUNES US
Apple Music WW
Apple Music US
Spotify WW
Spotify US

Congratulations babe 💋

Sunshine Ariana Grande, [12.11.18 18:20]
[ Photo ]
Ariana Grande is the only female in history to have all top 5 solo songs on the Billboard Hot 100 Top 10 .

#10 The Way : 2013
#3 Problem : 2014
#10 Dangerous Woman : 2016
#3 No Tears Left To Cry : 2018
#1 Thank U Next : 2018

Congratulations ArianaGrande

Sunshine Ariana Grande, [13.11.18 21:35]
[ Album ]
New part #lockscreen

Sunshine Ariana Grande, [14.11.18 01:47]
[ Album ]
New photo Ari for #ELLE

Sunshine Ariana Grande, [14.11.18 01:48]
[ Photo ]
New photo Ari for #TIME

Sunshine Ariana Grande, [14.11.18 04:41]
[ Photo ]
Billboard Artist 100:

#2 @ArianaGrande (+8)

(Peak: 1 | Weeks: 196)

‘ Thank U, Next ’ new single by ariana grande



‘ Thank U, Next ’ new single by ariana grande

“Confirmed by Ariana: we should wait for a clip for a new single -‘ Thank U, Next ’. Filming will begin soon, and the director (most likely) will be Hannah. Her latest work is the video for the single ‘Breathin’. ”



“According to some information about Mack Miller, who left in September, they want to make a documentary film, talk about the ups and downs of the guy and reveal some details of the recording of the last album. This was hinted at by one person from the rapper team, who was with him on the same label. This information was also discussed at the farewell concert, which took place in October. They want to include moments with Ariana in the documentary and maybe the singer will give a separate interview.

So far this idea is at the stage of development and reflection, there is no confirmation of the information. ”

The baby is currently on the set for as many as three secret projects. One of them is a photo session for ‘Billboard’. ”
ariana grande
“She confirmed for the hundredth time that the photos from Alfredo in her Instagram were made on Polaroid, there are no filters.”
“Her new haircut‘ will come and go ’, many are inclined to believe that in the coming days she will return her favorite false hair and tail.”
“The singer said that she very often leaves us with information for the future album, but so far we have not noticed much.”

Minggu, 11 November 2018

Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu nya ya jelas TIDAK AKAN PERNAH memberikan jaminan kebebasan bersyarat bagi habib rizieq yang terlibat kejahatan di negara manapun

hehe
Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu nya ya jelas TIDAK AKAN PERNAH memberikan jaminan kebebasan bersyarat bagi warganya yang terlibat kejahatan di negara manapun. Yang diberikan Kemenlu via KJRI nya adalah pendampingan hukum bagi warganya yg diduga berbuat jahat shg hak2 hukum nya yg berlaku di negara ybs dapat diperoleh secara penuh dg pantauan KJRI, termasuk mungkin pemberian jaminan ke MRS yang entah siapa yg berikan. Jaminan diberikan pun mungkin jaminan 'supaya tidak diajak nginap lagi di kantor polisi' yang 'bisa merepotkan polisi mengganti seprei dan buat kopi plus sarapan pagi' sementara pengusutan terus berlanjut.. 😁
Tugas KJRI dalam lingkup Kemenlu adalah memberikan pendampingan hukum bagi terduga kejahatan, bukan menjamin tertuduh kejahatan tdk bersalah krn Kemenlu tidak akan pernah mencampuri urusan interogasi kejahatan apalagi menganulir semua tuduhan kejahatan. KJRI bukan FPI yang menganggap semua yg dilakukan MRS adalah PASTI BENAR dg 'inforcement' mubahalah untutk kepentingan personal bukan agama. Insha ALLAH KJRI masih berTuhan-kan ALLAH Ta'ala, bukan manusia..
.
..
Andrian Kaifan

Makalah etika profesi hak cipta dan regulasinya


Kata pengantar
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan nikmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembimbing mata kuliah etika profesi
Tugas makalah ini merupakan bentuk keringanan bagi mahasiswa,dan makalah ini diharapkan dapat meningkatkan daya kreativitas dan pemahaman lebih mendalam bagi mahasiswa. Dan juga diharapkan mahasiswa dapat menambah wawasan tentang Ilmu-ilmu Etika profesi.
Akhirnya kami sangat menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk peningkatan kualitas makalah ini.






Cianjur,5 Oktober 2018

Penulis
DAFTAR ISI

Halaman Judul ………………………….………………………….. …………………………………………………………………………...             
Kata Pengantar ………………………….……………..………………………………………………………………………………………………     
Daftar isi………………………….……………….……………………………………………………………………………………………………….               
Bab 1 Pendahuluan
1.1   Latar belakang………………………….…………………...……………………………………………………………………………………  
1.2   Tujuan …………………………………………………………………………………………………………………………………..
Bab 2 Pembasan
2.1 peraturan dan regulasi  Hak cipta menurut UU NO 19………………………….………………………….. ………………
2.2   Ketentuan umum....................................................................................................................................
2.3   Lingkupan hak cipta..............................................................................................................................
2.4   Perlindungan hak cipta ………………………….………………………….. ……………………………………
2.5   Pembatasan hak cipta………………………….………………………….. ……………………………………
2.6 Prosedur pendapatan hak cipta………………………….………………………….. ……………………………………
Bab 3 Penutup…
3.1 kesimpulan
3.2 saran …………………………………………………………….     
Daftar Pustaka………………………………………………………..   



Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan untuk menimbulkan kasadaran akan pentingnya daya kreasi dan motivasi Intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri maupun pencipta-pencipta lain yang memilki sesuatu yang berbeda dari pencipta lainya, sehingga tidak dapat terhindarkan dari persaingan yang membawa ke arah persaingan daya industri yang dapat menunjang kemajuan di bidang perindustrian.
Disamping itu untuk mendorong dan melindungi pencipta, dari penyebarluasan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi.[1] Maka dirasa perlu adanya Badan Resmi Pemerintah guna melindung ciptaan dari para pencipta.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sesuai dengan Permasalahan-permasalan yang telah di rumuskan diatas, yaitu :
3         Dapat mengetahui peraturan dan regulasi  Hak cipta menurut UU NO 19
4         Dapat mengetahui Perlindungan hak cipta
5         Dapat mengetahui Pembatasan hak cipta
6         Dapat mengetahui Prosedur pendapatan hak cipta
Makalah tentang etika profesi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Semoga dengan makalah ini dapat berguna bagi penulis sendiri dan pembaca pada umumnya tentang pengetahuan di bidang etika profesi



                                                                        
BAB 2  Pembahasan
2.1 Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
    Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu



2.2 Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.3Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
• Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
 Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1.Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
 Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
 Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2.4 Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. arsitektur
  8. peta
  9. seni batik
  10. fotografi
  11. sinematografi
  • Terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.5 pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.



2.6 Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44. UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan Telekomunikasi Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi







BAB 3 Penutup
3.1 kesimpulan
Dari urain diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak cipta itu sangatlah penting. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecual iatas izin penciptaan.
               Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
               Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.

3.2  Saran
      Di sarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang.







DAFTAR
PUSTAKA

https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/04/12/tugas-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftaranny
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH (Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, pernah menjadi Asisten Wakil Presiden RI, 1998-1999.)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas







makalah logika informatika penarikan modus ponens,tollens dan silogisme




MAKALAH LOGIKA INFORMATIKA



Hasil gambar untuk logo universitas putra indonesia cianjur





Di susun oleh
Nama:
·         Bimbi Julia syarah
·         Agus Hanan
·         Febri Ramdani
·         Ujang Marpudin
Kelas:
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA




KATA PENGANTAR


Assalamu  Alaikum Wr. Wb

              Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga Makalah ini dapat terselesaikan. Tak lupa pula salam dan taslim tak henti-hentinya kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW ,Nabi pembawa obor keselamatan dunia wal akhirat. Amin
              Ucapan terimakasih kami berikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan masukan yang bermanfaat sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Permohonan maaf dan kritikan yang bersifat membangun sangat kami harapkan karena kami menyadari masih banyak kekurangan dan kekhilafan di dalam makalah  kami ini, karena kesempurnaan sesungguhnya hanya datangnya dari Allah SWT. Semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb









                                                                                                                                    Penulis 

Cianjur,4 Desember 2017

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB PENDAHULUAN.................................................................................... ........................... 1
A.    Latar Belakang...................................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................................... 3
C.     Tujuan Makalah................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................. 4
      A. Penarikan kesimpulan……………………………………………….................................. 
      B. Modus ponens..................................................... 
      C. Modus tollens.................................................... 
      D.silogisme……………………………………………..
BAB III PENUTUP.................................................................. 
     A. KESIMPULAN...............................................................                            
     B. SARAN............................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................... 14












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Salah satu karya Aristoteles adalah logika yang banyak berisi pengertian, pembuktian silogisme, dan lain-lain. Ini ajaran aristoteles mengenai logika adalah Sylogisme, yaitu keputusan kedua yang tersusun sedemikian hingga melahirkan keputusan yang ketiga. Logika yang dikemukakan oleh Aristoteles dikenal sebagai logika tradisional, yang menjadi tonggak pemikiran logika.
       Pada abad ke_18 Masehi, G.W.Leibniz. ahli matematika berkebangsaan Jerman, pertama kali mempelajari logika simbolik. Ahli matematika yang lainnya yang berjasa dalam pengembangan logika simbolik adalah George Boole, Leonard Euler, dan Bertrand Russel.
       Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani “logos” yang berarti kata, ucapan, pikiran secara utuh, atau bias juga berarati ilmu pengetahuan (Khusumah, 1986). Dalam arti luas, logika adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji penurunan-penurunan kesimpulan yang sahih (tidak valid). Proses berpikir yang terjadi disaat menurunkan atau menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan yang diketahui benar atau dianggap benar itu biasanya disebut dengan penalaran.
       Melalui logika kita dapat mengetahui kebenaran suatu pernyataan dari suatu kalimat dan mengetaui apakah pernyataan pertama sama maknanya dengan pernyataan kedua. Misalkan, apakah pernyataan “jika sekarang adalah hari minggu maka sekolah libur?” untuk menjawab pertnayaan ini tentu kita perlu mengetahui aturan –aturan dalam logika. Contoh lain, misalkan ada dua pernyataan “jika anak pandai maka ia berprestasi di kelas. Jika ia berptrestasi di kelas maka ia di sayangi guru-gurunya?”
       Banyak hal yang perlu kita ketahui mengenai logika. Dengan logika kita dapat mengetaui apakah suatu pernyataan bernilai benar atau salah. Hal terpenting yang akan didapatkan setelah mempelajari logika matematika adalah kemampuan atau keahlian mengambil kesimpulan dengan benar atau salah. Logika matematika memberikan dasar bagi sebuah pengambilan kesimpulan dan dapat dalam banyak aspek kehidupan.

                                                                                                                                              







B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apakah penarikan kesimpulan ?
2.      Bagaimana penarikan kesimpulan dengan modus ponens ?
3.      Bagaimana penarikan kesimpulan dengan modus tollens ?
4.      Bagaimana penarikan kesimpulan dengan silogisme?

C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka adapun tujuan penulis dalam merumuskan masalah tersebut, yaitu sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui penarikan kesimpulan dari logika matematika yang telah di    pelajari sebelumnya.
2.         Penarikan kesimpulan modus ponens
3.         Penarikan kesimpulan modus tollens
4.         Penarikan kesimpulan silogisme










Bab 2
Pembahasan

A.     Penarikan Kesimpulan
 Penarikan Kesimpulan atau Argumen
Jika pernyataan atau proposisi dilambangkan dengan kalimat yang memiliki nilai benar saja atau salah saja, maka istilah sahih atau tidak sahih berkait dengan penarikan kesimpulan, penalaran, ataupun argumen.  Beda kedua istilah menurut Soekardijo (1988) adalah, kalau penalaran itu aktivitas pikiran yang abstrak maka argumen ialah lambangnya yang berbentuk bahasa atau bentuk-bentuk lambang lainnya. Dikenal dua macam penarikan kesimpulan. Yang pertama adalah induksi atau penalaran induktif dan yang kedua adalah deduksi atau penalaran deduktif. Yang akan dibicarakan pada makalah  ini adalah penalaran deduktif atau deduksi. Contoh deduksi atau penalaran deduktif adalah:
Premis 1: Semua manusia akan mati.
Premis 2: Amri manusia.
Kesimpulan: Jadi, Amri pada suatu saat akan mati.
B. Sahih Tidaknya Penarikan Kesimpulan
Perhatikan contoh penarikan kesimpulan ini:
(1) Semarang terletak di sebelah barat Surabaya.
(2) Jakarta terletak di sebelah barat Semarang.
Jadi, Jakarta terletak di sebelah barat Surabaya.
Giere (1984) mencontohkan bahwa dari suatu premis-premis yang bernilai salah akan dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang bernilai benar melalui suatu proses penarikan kesimpulan yang valid seperti:
Kuda adalah binatang bersayap.                                 (Salah)
Semua binatang bersayap tidak dapat terbang.          (Salah)
Jadi, kuda tidak dapat terbang                                   (Benar)
Giere (1984) mencontohkan juga bahwa dari suatu premis-premis yang bernilai salah akan dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang bernilai  salah melalui suatu contoh proses penarikan
kesimpulan yang valid berikut ini.
Bulan lebih besar daripada bumi.                                (Salah)
Bumi lebih besar daripada matahari.                            (Salah)
Jadi, bulan lebih besar daripada matahari                    (Salah)
 Beberapa Penarikan Kesimpulan yang Sahih
Beberapa penarikan kesimpulan yang sahih atau valid yang akan dibahas pada bagian ini,di antaranya adalah modus ponens, modus tolens, dan silogisme.
              Modus ponens, modus tollens dan silogisme adalah metode atau cara yang digunakan dalam penarikan kesimpulan. Proses penarikan kesimpulan terdiri atas beberapa pernyataan yang diketahui nilai kebenarannya (disebut premis). Kemudian dengan menggunakan prinsip-prinsip logika dapat diturunkan pernyataan baru (disebut kesimpulan/konklusi) yang diturunkan dari premis-premis semula. Penarikan kesimpulan seperti itu sering juga disebut argumentasi. Suatu argumentasi disusun dengan cara menuliskan premis-premisnya baris demi baris dari atas ke bawah, kemudian dibuat garis mendatar sebagai batas antara premis-premis dengan konklusi. Misalkan pernyataan-pernyataan yang diketahui (premis-premis) adalah a dan b, konklusinya c, maka argumentasi tersebut dapat disajikan dalam susunan berikut.
a      ……. premis 1
b      ……. premis 2
\c   ……. kesimpulan/konklusi
Pernyataan a sebagai premis 1, pernyataan b sebagai premis 2, dan pernyataan c sebagai kesimpulan/konklusi. Tanda \ dibaca “jadi” atau “oleh karena itu”.

B.  Modus Ponens

Modus ponen adalah suatu argumentasi yang bentuknyadapat dinyatakan seperti di bawah ini:
                        P  Þ q      premis
                        P               premis
                        -------------------------
                        \  q          Konklusi

sah tidaknya suatu argmentasi ,dapat dikaji menggunakan tabel kebenaran sebagai berikut
p
q
p  Þ q
(P Þ q) Ù p
[(P Þ q) Ù p] Þ q
B
B
B
B
B
B
S
S
S
B
S
B
B
S
B
S
S
B
S
B

Suatu argumentasi dianggap sah atau valid jika argumen tersebut benar untuk setiap kemungkinan premisnya  atau merupakan  tautologi untuk semua nilai kebenaran premis-premisnya.
Dari tabel dapat kita lihat bahwa pada kolom  5 bernilai benar untuk setiap nilai kebenaran premisnya.
Berikut adalah contoh soal dan pembahasannya:

Diketahui cerita sederhana berikut: Jika saya makan di kelas maka saya minum di kelas. Saya makan di kelas. Apakah saya minum di kelas?
Solusi:
Menggunakan Contoh 1 di atas, kita memperoleh kalimat matematika:
p → q
p
Menggunakan Modus Ponens, maka kita bisa menarik kesimpulan q, yang artinya saya minum di kelas.
------
Diketahui cerita sederhana berikut: Jika saya makan di kelas maka saya minum di kelas.  Jika saya minum di kelas maka ruangan kelas menjadi kotor. Saya makan di kelas. Apakah ruangan kotor?
Solusi:
Misalkan:
p : saya makan di kelas
q : saya minum di kelas
r : ruangan kelas menjadi kotor
maka, cerita sederhana tersebut dapat dinyatakan dengan
1: p → q
2: q → r
3: p
Menggunakan Modus Ponens untuk kalimat 1 dan kalimat 3, maka kita bisa menarik kesimpulan q, yang artinya saya minum di kelas. Kalimat-kalimat matematikanya bisa kita ubah menjadi:
1: p → q
2: q → r
3: p
4: q
Dengan menggunakan Modus Ponens untuk kalimat 2 dan 4, kita memperoleh kesimpulan r, yang artinya ruangan kelas menjadi kotor.
2.      Modus Tollens
Misalkan diketahui premis-premis p Þ q dan ~q. Dari premis-premis itu dapat diambil konklusi ~p. Pengambilan kesimpulan dengan cara seperti itu disebut modus tollens atau kaidah penolakan akibat. Modus tollens disajikan dalam susunan sebagai berikut
                        P  q      premis
                        ~q              premis
                        -------------------------
                        \  ~p        Konklusi
contoh
Jika saya makan di kelas maka saya minum di kelas. Saya tidak minum di kelas. Apakah saya makan di kelas?
Solusi:
 kalimat matematika:
p → q
~q
Menggunakan Modus Tollens, maka kita bisa menarik kesimpulan ~p, yang artinya saya tidak makan di kelas
Untuk menguji keabsahanya dapat dilakukan dengan menggunakan tabel kebenaran untuk [(p → q) v ~q] → ~p yang merupakan tautologi

http://mademathika.blogspot.com/ modus tollens
                   


3.      Silogisme
Misalkan diketahui premis-premis p Þ q dan q Þ r. Dari premis-premis itu dapat diambil konklusi p Þ r. Pengambilan kesimpulan dengan cara seperti itu disebut kaidah silogisme. Silogisme disajikan dalam susunan sebagai berikut.
p     q     ……. premis 1
q     r      ……. premis 2
    p   r    ……. kesimpulan/konklusi
Contoh:
1.      Diketahui
Premis 1 : Jika Adi rajin belajar maka Adi lulus ujian
Premis 2 : Jika Adi lulus ujian maka Adi dapat diterima di PTN
Penarikan kesimpulan dari premis–premis tersebut adalah…
Pembahasan:
Misalkan :
 p = Adi rajin belajar
q = Adi lulus ujian
r = Adi dapat diterima di PTN
Premis 1       : p   q
Premis 2       : q   r
Kesimpulan  : ...  p   rJika Adi rajin belajar maka adi dapat di terima di PTNUntuk menguji keabsahannya lihat table kebenaran berikut






BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            .Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani “logos” yang berarti kata, ucapan, pikiran secara utuh, atau biasa juga berarati ilmu pengetahuan (Khusumah, 1986). Dalam arti luas, logika adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji penurunan-penurunan kesimpulan yang sahih ( valid).
            Ada beberapa cara dalam menentukan  penarikan kesimpulan yaitu modus ponens,modus tolens dan silogisme.
Modus ponens dapat ditulis: premis 1            p  q
                                              Premis 2           p ____      
.                                        kesimpulan             .. .     q
Modus tolens dapat ditulis :premis 1          p  q
                                            premis 2          ~ P____      
.                                        kesimpulan          .. . q
Silogisme dapat ditulis:  premis 1  p  q
                                       Premis 2  q→_r_      
.                                 kesimpulan  .. . p→r
    Suatu argumentasi(penarikan kesimpulan) dianggap sah atau valid jika argumen tersebut benar untuk setiap kemungkinan premisnya  atau merupakan  tautologi untuk semua nilai kebenaran premis-premisnya.


 B.     Saran

Dengan penyusunan makalah ini, penulis berharap pengetahuan mengenai logika matematika  dapat diaplikasikan dalam kehidupan atau dapat digunakan dalm banyak aspek kehidupan. Melalui logika kita dapat mengetahui apakah suatu pernyataan benar atau salah. Hal terpenting yang akan didapatkan setelah mempelajari logika matematika adalah kemampuan mengambil kesimpulan dengan benar atau salah.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad djaelani dkk. 2010. Matematika Bilingual. Yrama Widya : Jogjakarta
Mundiri1994. Logika. PT. Grafindo Persada : Jakarta
Soekadijo. 1991. Logika Dasar; Tradisional, Simbolik san Induktif. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Sumaryono. 1999.  Dasar-dasar Logika. Penerbit  Kanisius : Yogyakarta