Kata pengantar
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah
Tuhan semesta alam yang telah memberikan nikmatnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada
Dosen Pembimbing mata kuliah etika profesi
Tugas makalah ini merupakan bentuk keringanan
bagi mahasiswa,dan makalah ini diharapkan dapat meningkatkan daya kreativitas
dan pemahaman lebih mendalam bagi mahasiswa. Dan juga diharapkan mahasiswa
dapat menambah wawasan tentang Ilmu-ilmu Etika profesi.
Akhirnya kami sangat menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kata sempurna. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun untuk peningkatan kualitas makalah ini.
Cianjur,5 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
………………………….………………………….. …………………………………………………………………………...
Kata Pengantar
………………………….……………..………………………………………………………………………………………………
Daftar isi………………………….……………….……………………………………………………………………………………………………….
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang………………………….…………………...……………………………………………………………………………………
1.2 Tujuan
…………………………………………………………………………………………………………………………………..
Bab 2 Pembasan
2.1 peraturan dan regulasi
Hak cipta menurut UU NO 19………………………….…………………………..
………………
2.2
Ketentuan umum....................................................................................................................................
2.3
Lingkupan hak
cipta..............................................................................................................................
2.4
Perlindungan hak cipta ………………………….………………………….. ……………………………………
2.5
Pembatasan hak cipta………………………….………………………….. ……………………………………
2.6 Prosedur
pendapatan hak cipta………………………….…………………………..
……………………………………
Bab 3 Penutup…
3.1 kesimpulan
3.2 saran
…………………………………………………………….
Daftar
Pustaka………………………………………………………..
Bab 1 Pendahuluan
1.1
Latar belakang
Dengan
adanya Hak Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan untuk menimbulkan kasadaran
akan pentingnya daya kreasi dan motivasi Intelektual sebagai kemampuan yang
perlu diraih oleh para pengusaha industri maupun pencipta-pencipta lain yang
memilki sesuatu yang berbeda dari pencipta lainya, sehingga tidak dapat
terhindarkan dari persaingan yang membawa ke arah persaingan daya industri yang
dapat menunjang kemajuan di bidang perindustrian.
Disamping
itu untuk mendorong dan melindungi pencipta, dari penyebarluasan hasil kegiatan
kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu
pengetahuan maupun seni dan sastra yang diekspresikan kepada khalayak umum
dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Maka dirasa
perlu adanya Badan Resmi Pemerintah guna melindung ciptaan dari para pencipta.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sesuai dengan Permasalahan-permasalan yang
telah di rumuskan diatas, yaitu :
3
Dapat mengetahui peraturan dan regulasi Hak cipta menurut UU NO 19
4
Dapat mengetahui Perlindungan hak cipta
5
Dapat mengetahui Pembatasan hak cipta
6
Dapat mengetahui Prosedur pendapatan hak cipta
Makalah
tentang etika profesi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Semoga
dengan makalah ini dapat berguna bagi penulis sendiri dan pembaca pada umumnya
tentang pengetahuan di bidang etika profesi
BAB 2 Pembahasan
2.1 Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu
2.2 Ketentuan Umum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.3Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai
LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
• Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta,
seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
• Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1.Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan
kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan
tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan),
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan
umum,
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Di
Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu,
dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan
dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman
suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi
kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi
berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik
hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2.4 Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai
di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk
itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang
mencakup :
- buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
- drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni batik
- fotografi
- sinematografi
- Terjemahn, tafsir,
saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
- Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
- Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya
itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
2.5 pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat
1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu,
Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka
orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan.
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim,
ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
(misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak
cipta.
2.6 Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang
diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44. UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan
Tujuan Telekomunikasi Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat,
asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas
manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan
telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai
infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana
pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat
lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan
merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya
dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.Asas kepastian hukum berarti
bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara
telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi
BAB 3 Penutup
3.1 kesimpulan
Dari urain diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
perlindungan terhadap hak cipta itu sangatlah penting. Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecual iatas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak
cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang
bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam
rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari
pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran
Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi
pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara
antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan
peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran
hak moral.
3.2 Saran
Di sarankan kepada masyarakat agar
mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus
memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya
cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang
terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara
Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik
dari sebelumnya dalam segala bidang.
DAFTAR PUSTAKA
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas